Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing Ungkap Dua Kasus Narkotika Jenis Sabu

    Nov 01 202482 Dilihat

    BURKAS.ID/KUANTANSINGINGI,– Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Marsawa, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi pada Kamis (31/10/2024). Dalam pengungkapan ini, dua tersangka berinisial G (44) dan P (35) diamankan, masing-masing dengan peran sebagai pengedar dan pemakai sabu.

    Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan “Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah tersangka G (44) di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., melakukan penyelidikan di sekitar Desa Marsawa dan menangkap tersangka yang berada di ruang tamu rumahnya,” ujar Kasat.

    Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu: satu paket ditemukan di kamar tersangka di atas tempat tidur, sedangkan dua paket lainnya ditemukan di depan pintu rumahnya. Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi Tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0.72 gram, Dua plastik klip bening kosong berukuran sedang, Satu unit handphone merk Oppo A17 warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000.

    Menurut hasil interogasi, tersangka G mengakui bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang berinisial T (DPO) dengan harga Rp4.000.000. G juga mengaku telah menjual sebagian barang haram tersebut kepada P (35), yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya. Hasil tes urine tersangka G menunjukkan hasil positif amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

    Berselang sepuluh menit setelah penangkapan G, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan menangkap P (35) di dalam kamar rumah G. Saat penggeledahan, ditemukan satu batang kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu serta satu alat hisap (bong) yang berada di dekat tersangka. Selain itu, satu unit handphone merk Vivo warna hitam juga disita sebagai barang bukti.

    Dari hasil interogasi, tersangka P mengakui bahwa ia memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari G dengan harga Rp200.000. Tersangka P diketahui hanya sebagai pemakai, sementara G bertindak sebagai pengedar atau kurir. Hasil tes urine P menunjukkan hasil positif amphetamine.

    Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. G dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) karena perannya sebagai pengedar, sedangkan P dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) atas tindakannya sebagai pemakai narkotika.

    Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Res Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, menyampaikan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan guna menjaga masyarakat dari dampak buruk narkotika. “Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba dan bekerja sama dengan pihak berwenang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Kasat.

    Sumber: Humas Polres Kuansing
    Editor: Bs007

    Share to

    Related News

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah P...

    by Agu 01 2026

    PEKANBARU|| Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan resmi melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda ...

    Polri Turun ke Sawah, Polsek Batu Hampar...

    by Jul 30 2026

    ROKAN HILIR – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan me...

    Dari Desa untuk Negeri, Polisi Awasi Per...

    by Jul 24 2026

    ROKAN HILIR – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diperkuat jajaran Polri h...

    Polres Kampar Press Release Ungkap Beber...

    by Jul 24 2026

      BANGKINANG,- BURKAS. ID – Polres Kampar menggelar press release pengungkapan beberapa k...

    Polsek Kampar Kiri Gelar Apel Siaga Karh...

    by Jul 24 2026

      KAMPAR – BURKAS. ID – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko ke...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top