PELALAWAN || Sekitar 33 kepala keluarga di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, melakukan aksi penutupan jalan alternatif milik PT Ararabadi sejak 10 September 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga yang merasa tanah mereka telah diserobot oleh perusahaan untuk dijadikan jalur transportasi pengangkutan hasil kayu.
Penutupan jalan yang memiliki panjang sekitar 3 kilometer dan lebar 8 meter tersebut menyebabkan lumpuhnya arus transportasi di jalan alternatif yang biasa dilalui PT Ararabadi maupun masyarakat sekitar. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sekitar 30 unit mobil angkutan kayu terhambat dan menimbulkan kemacetan parah.
Kuasa hukum masyarakat, Rawin S.H., menyatakan bahwa tindakan penutupan jalan ini merupakan upaya masyarakat untuk menuntut hak atas tanah mereka yang digunakan tanpa kompensasi oleh PT Ararabadi. “Masyarakat hanya meminta hak mereka agar direalisasikan oleh perusahaan. Dalam aksi ini tidak ada kekerasan, kami hanya menuntut keadilan bagi para pemilik kebun yang dirugikan,” ujar Rawin saat diwawancarai.
Sementara itu, Humas PT Ararabadi, distrik Nilo Yogi, menanggapi bahwa perusahaan hanya pengguna jalan yang sebelumnya telah dihibahkan dan berstatus sebagai jalan umum. “Jika masyarakat merasa dirugikan dan ingin menuntut hak, sebaiknya langsung menyampaikan ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Menanggapi situasi ini, Camat Pangkalan Kuras, Abdul Gofur, mengimbau masyarakat untuk tetap kooperatif dan bersabar menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. “Kami akan mengupayakan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan tuntas,” katanya. (Ads)
No comments yet.