Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Penutupan Jalan Alternatif PT Ararabadi oleh Warga Desa Sorek Satu Picu Kemacetan Parah

    Sep 11 2025201 Dilihat

    PELALAWAN || Sekitar 33 kepala keluarga di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, melakukan aksi penutupan jalan alternatif milik PT Ararabadi sejak 10 September 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes warga yang merasa tanah mereka telah diserobot oleh perusahaan untuk dijadikan jalur transportasi pengangkutan hasil kayu.

    Penutupan jalan yang memiliki panjang sekitar 3 kilometer dan lebar 8 meter tersebut menyebabkan lumpuhnya arus transportasi di jalan alternatif yang biasa dilalui PT Ararabadi maupun masyarakat sekitar. Pantauan awak media di lokasi menunjukkan sekitar 30 unit mobil angkutan kayu terhambat dan menimbulkan kemacetan parah.

    Kuasa hukum masyarakat, Rawin S.H., menyatakan bahwa tindakan penutupan jalan ini merupakan upaya masyarakat untuk menuntut hak atas tanah mereka yang digunakan tanpa kompensasi oleh PT Ararabadi. “Masyarakat hanya meminta hak mereka agar direalisasikan oleh perusahaan. Dalam aksi ini tidak ada kekerasan, kami hanya menuntut keadilan bagi para pemilik kebun yang dirugikan,” ujar Rawin saat diwawancarai.

    Sementara itu, Humas PT Ararabadi, distrik Nilo Yogi, menanggapi bahwa perusahaan hanya pengguna jalan yang sebelumnya telah dihibahkan dan berstatus sebagai jalan umum. “Jika masyarakat merasa dirugikan dan ingin menuntut hak, sebaiknya langsung menyampaikan ke pemerintah daerah,” jelasnya.

    Menanggapi situasi ini, Camat Pangkalan Kuras, Abdul Gofur, mengimbau masyarakat untuk tetap kooperatif dan bersabar menunggu keputusan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan. “Kami akan mengupayakan mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat agar masalah ini dapat diselesaikan secara baik dan tuntas,” katanya. (Ads)

    Share to

    Related News

    Ribuan Penambang Geruduk PT Timah, Bijih...

    by Agu 07 2026

    BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur mendatangi Kan...

    Danrem 031/WB Dorong Percepatan Pembangu...

    by Jul 16 2026

    PELALAWAN  || Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 yang dilaksanakan oleh Kodim 0313/...

    Kodam XIX Tuanku Tambusai Bersama Pemkab...

    by Jul 15 2026

    PELALAWAN || Kodam XIX Tuanku Tambusai bersama Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi membuka program ...

    Polsek Pkl. Kerinci Semprot Gulma Jagung...

    by Jul 05 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Sabtu 4 Juli 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Bhabinkamtibma...

    Gerebek Tengah Malam, Sat Resnarkoba Pol...

    by Jul 05 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Rabu 1 Juli 2026 pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba ...

    Satresnarkoba Polres Pelalawan Gerebek R...

    by Jul 02 2026

      PELALAWAN – BURKAS. ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan kemb...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top