Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • Wartawan Diancam Pakai Parang Di Lokasi Tambang KHS

    • Mei 16 2026 • 116 Dilihat

    BURKAS.ID/KUANTAN SINGINGI – Respon cepat telah diberikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Kuantan Hilir menyusul terjadinya insiden ancaman kekerasan dan penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik. Kejadian tersebut dialami oleh tim media yang sedang melaksanakan tugas meliput aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum kecamatan tersebut.

    Kapolsek Kuantan Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan,”akan menindak para pelaku,”ungkapnya kepada awak media.

    Kronologi Terjadinya Peristiwa

    Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026. Pada saat itu, pengejaran dilakukan terhadap awak media dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

    Tindakan tersebut dijalankan oleh seseorang bernama bos dompeng Viki yang bertindak selaku pemilik usaha tambang ilegal tersebut, dan diketahui berdomisili di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Selanjutnya, ketika tim media sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, sikap arogan langsung diperlihatkan oleh anggota dompeng bos Viki. Ia mengejar dan mengayunkan senjata tajam ke arah wartawan sembari memancing agar awak media mendekat. “Kemarilah kalian,” teriak anggota Dompeng bos Viki sambil terus mengayunkan parang yang dipegangnya.

    Tidak hanya itu, ruang gerak wartawan juga dihalangi sehingga proses peliputan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa ini tentunya sangat disayangkan dan telah menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh insan pers di daerah ini.

    Tanggapan Tegas dari DPD SPI Kuansing

    Menyikapi kejadian tersebut, tanggapan resmi segera disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi, Wawan Syahputra melalui rilis persnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.

    “Saya tidak terima apabila ada anggota kami yang diintimidasi hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Apalagi ditambah dengan penghalangan tugas serta pengayunan senjata tajam yang jelas-jelas mengancam keselamatan,” tegas Wawan.

    Sebagai langkah lanjutan, pihak DPD SPI Kuantan Singingi mendesak agar Kapolres Kuantan Singingi segera memproses hukum terhadap pelaku. Bos Viki dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan yang telah diperbuat anggotanya terhadap awak media.

    Dugaan Hukum dan Aturan yang Telah Dilanggar bos Viki

    Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, anggota Dompeng bos Viki terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

    • Pelanggaran Terkait Tugas JurnalistikViki telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara khusus, ia melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, serta mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya guna menyampaikan informasi kepada publik.

    • Pelanggaran Terkait Senjata TajamSelain itu,anggota Dompeng bos Viki juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan dan Penyimpanan Senjata Tajam. Dalam peraturan ini, setiap orang dilarang membawa, memiliki, dan mengayunkan senjata tajam di tempat umum atau dalam situasi yang dapat menimbulkan rasa takut dan bahaya bagi orang lain.

     

    Editor:Bs007

    Rilis Resmi DPD SPI Kuansing

    Share to

    Related News

    Polsek Siak Hulu Tangkap Pelaku Begal di...

    by • Nov 04 2026

    SIAK HULU (– Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kek...

    Cegah Api Kembali Menyala, TNI Bersama T...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Kodam XIX/Tuanku Tambusai melalui personel Koramil 09/Kemuning bersama tim gabungan terus m...

    Satukan Langkah Membangun Negeri dari De...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Semangat gotong royong dan kemanunggalan TNI bersama rakyat kembali membuahkan hasil nyata....

    Satukan Langkah Membangun Negeri dari De...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Komando Distrik Militer (Kodim) 0314/Inhil terus menunjukkan komitmen nyata dalam memajukan...

    Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa,...

    by • Nov 04 2026

    INHIL || Semangat kemanunggalan antara TNI dan rakyat kembali berbuah nyata. Melalui program Tentara...

    Gerak Cepat Personel TNI dan Aparat Gabu...

    by • Nov 03 2026

    INHIL || Personel TNI dari Koramil 09/Kemuning bersama aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, apar...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top