Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Wartawan Diancam Pakai Parang Di Lokasi Tambang KHS

    Mei 16 202689 Dilihat

    BURKAS.ID/KUANTAN SINGINGI – Respon cepat telah diberikan oleh jajaran Kepolisian Sektor Kuantan Hilir menyusul terjadinya insiden ancaman kekerasan dan penghalangan pelaksanaan tugas jurnalistik. Kejadian tersebut dialami oleh tim media yang sedang melaksanakan tugas meliput aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum kecamatan tersebut.

    Kapolsek Kuantan Hilir melalui Kanit Reskrim Ipda Debi Setyawan,”akan menindak para pelaku,”ungkapnya kepada awak media.

    Kronologi Terjadinya Peristiwa

    Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 16 Mei 2026. Pada saat itu, pengejaran dilakukan terhadap awak media dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

    Tindakan tersebut dijalankan oleh seseorang bernama bos dompeng Viki yang bertindak selaku pemilik usaha tambang ilegal tersebut, dan diketahui berdomisili di Desa Kampung Medan, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

    Selanjutnya, ketika tim media sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya, sikap arogan langsung diperlihatkan oleh anggota dompeng bos Viki. Ia mengejar dan mengayunkan senjata tajam ke arah wartawan sembari memancing agar awak media mendekat. “Kemarilah kalian,” teriak anggota Dompeng bos Viki sambil terus mengayunkan parang yang dipegangnya.

    Tidak hanya itu, ruang gerak wartawan juga dihalangi sehingga proses peliputan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya. Tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa ini tentunya sangat disayangkan dan telah menimbulkan kekhawatiran bagi seluruh insan pers di daerah ini.

    Tanggapan Tegas dari DPD SPI Kuansing

    Menyikapi kejadian tersebut, tanggapan resmi segera disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Solidaritas Pers Indonesia Kabupaten Kuantan Singingi, Wawan Syahputra melalui rilis persnya. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima begitu saja.

    “Saya tidak terima apabila ada anggota kami yang diintimidasi hanya karena sedang menjalankan tugas jurnalistik yang sah. Apalagi ditambah dengan penghalangan tugas serta pengayunan senjata tajam yang jelas-jelas mengancam keselamatan,” tegas Wawan.

    Sebagai langkah lanjutan, pihak DPD SPI Kuantan Singingi mendesak agar Kapolres Kuantan Singingi segera memproses hukum terhadap pelaku. Bos Viki dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban atas segala tindakan yang telah diperbuat anggotanya terhadap awak media.

    Dugaan Hukum dan Aturan yang Telah Dilanggar bos Viki

    Berdasarkan perbuatan yang dilakukan, anggota Dompeng bos Viki terbukti melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

    • Pelanggaran Terkait Tugas JurnalistikViki telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Secara khusus, ia melanggar Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 12 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalangi, mengganggu, serta mengancam keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya guna menyampaikan informasi kepada publik.

    • Pelanggaran Terkait Senjata TajamSelain itu,anggota Dompeng bos Viki juga melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penggunaan dan Penyimpanan Senjata Tajam. Dalam peraturan ini, setiap orang dilarang membawa, memiliki, dan mengayunkan senjata tajam di tempat umum atau dalam situasi yang dapat menimbulkan rasa takut dan bahaya bagi orang lain.

     

    Editor:Bs007

    Rilis Resmi DPD SPI Kuansing

    Share to

    Related News

    Presiden Prabowo Resmikan Ribuan Jembata...

    by Agu 13 2026

    PEKANBARU || Sebanyak 52 Jembatan Garuda telah rampung dari total 118 titik yang ditargetkan di wila...

    Dugaan Penganiayaan di Lengkosambi Riung...

    by Agu 12 2026

    NGADA || Dugaan kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah Wewolaci, Desa Lengkosambi Barat, Keca...

    Ribuan Penambang Geruduk PT Timah, Bijih...

    by Agu 07 2026

    BELITUNG TIMUR || Ribuan masyarakat penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur mendatangi Kan...

    Kapolda Riau Lepas Tim Ekspedisi Merah P...

    by Agu 01 2026

    PEKANBARU|| Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan resmi melepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda ...

    Polri Turun ke Sawah, Polsek Batu Hampar...

    by Jul 30 2026

    ROKAN HILIR – Komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan me...

    Satlap Tri Cakti Bongkar Penyelundupan T...

    by Jul 27 2026

    BELITUNG || Satlap Tri Cakti bersama Satgas Gabungan yang terdiri dari Posal Belitung dan KP3 Kabupa...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top