BURKAS.ID,JAKARTA-Kompolnas Menyoroti sepuluh orang anggota Satnarkoba Polresta Barelang dalam proses pidana, yang menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu. Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) segera ditindak tegas. Lakukan proses pidana terhadap 10 orang anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dengan pasal berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman.
Poengky menegaskan, pasal pemberatan diperlukan, karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif, yang bertugas di bidang narkoba.
“Karena mereka adalah polisi aktif, karena itu pasal pemberatan diperlukan,” kata Poengky Indarti dikutip tvonenews.com saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).
Dijelaskannya, anggota kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan hukum, ini sudah sangat bobrok.
Apalagi bermain-main dengan bandar narkoba yang menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa ya,” ujar Poengky.
Poengky juga mengungkapkan, jual-beli narkoba identik dengan pencucian uang,
dengan jeratan hukum yang tegas ini, agar menjadi efek jera bagi 10 anggota Polri tersebut dan bagi anggota lainnya.
“Agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama,” ucap Poengky.
Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang tersebut.
Kesepuluh anggota tersebut terdiri atas 3 orang perwira, salah satunya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 7 orang lagi bintara.
Mereka terlibat penyalahgunaan wewenang, berani menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg sabu dikutip Fj.com. (*)
Redaksi
No comments yet.