Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Kompolnas Jerat Pasal Pemberatan,Oknum Polisi Satnarkoba Gelapkan1KG Barang Bukti Sabu diPolres Barelang

    Sep 13 2024150 Dilihat

    BURKAS.ID,JAKARTA-Kompolnas Menyoroti sepuluh orang anggota Satnarkoba Polresta Barelang dalam proses pidana, yang menyisihkan 1 kg barang bukti sabu-sabu. Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polda Kepulauan Riau (Kepri) segera ditindak tegas. Lakukan proses pidana terhadap 10 orang anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang terlibat dengan pasal berlapis termasuk pasal pemberatan hukuman.

     

    Poengky menegaskan, pasal pemberatan diperlukan, karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif, yang bertugas di bidang narkoba.

     

    “Karena mereka adalah polisi aktif, karena itu pasal pemberatan diperlukan,” kata Poengky Indarti dikutip tvonenews.com saat dikonfirmasi, Kamis (12/9/2024).

     

    Dijelaskannya, anggota kepolisian seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan hukum, ini sudah sangat bobrok.

    Apalagi bermain-main dengan bandar narkoba yang menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa ya,” ujar Poengky.

     

    Poengky juga mengungkapkan, jual-beli narkoba identik dengan pencucian uang,

     

    dengan jeratan hukum yang tegas ini, agar menjadi efek jera bagi 10 anggota Polri tersebut dan bagi anggota lainnya.

     

    “Agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama,” ucap Poengky.

     

    Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang tersebut.

     

    Kesepuluh anggota tersebut terdiri atas 3 orang perwira, salah satunya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN, dan 7 orang lagi bintara.

     

    Mereka terlibat penyalahgunaan wewenang, berani menyisihkan barang bukti narkoba seberat 1 Kg sabu dikutip Fj.com. (*)

     

    Redaksi

    Share to

    Related News

    PERINGATAN KERAS! PENYIDIK DILARANG MELA...

    by Mei 12 2026

    Burkas.id,JAKARTA – Kesalahpahaman sering terjadi di lapangan, banyak oknum penyidik yang masih se...

    Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas B...

    by Mei 05 2026

    Burkas.id,JAKARTA— Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I....

    Bitcoin Menguat ke US$80.000, INDODAX So...

    by Mei 05 2026

    Burkas.id,Jakarta, 5 Mei 2026 — Bitcoin (BTC) kembali menguat dan menembus level US$80.000 pada Se...

    Paralegal BPHN: Bukan Asisten Advokat, T...

    by Mei 04 2026

    ‎Rumah Hukum Indonesia Aktual dan Terpecaya Berkas id,JAKARTA.RHI.– Seringkali terjadi kesalahpa...

    Menanti Musibah di Tengah Kelimpahan Lem...

    by Mei 03 2026

    INDONESIA || Persoalan bangsa hari ini bukan lagi tentang kurangnya institusi atau regulasi. Meski m...

    Israeli Military Attack on UN Peacekeepi...

    by Apr 01 2026

    Burkas.Id/Jakarta – A shocking escalation in the Middle East conflict has claimed the lives of thr...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top