Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polres Pelalawan
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI -Polri
  • TNI-POLRI
  • Polres Pelalawan Amankan FAW Pemilik Alat Berat Galian C Ilegal , AP Operator Lebih Dulu Jadi Tersangka

    • Agu 28 2026 • 89 Dilihat

     

    PELALAWAN – BURKAS. ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan unit Tipidter kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan pertambangan galian C ilegal di Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.

    Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi menetapkan FAW (31) sebagai tersangka yang diduga merupakan pemilik alat berat sekaligus pengawas aktivitas galian C ilegal tersebut. Sebelumnya, polisi telah lebih dulu menetapkan AP (41) sebagai tersangka yang diketahui berperan sebagai operator alat berat.

    Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes membenarkan adanya penetapan tersangka dalam perkara dugaan pertambangan tanpa izin tersebut.

    “Dalam perkara ini, tersangka AP terlebih dahulu diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas kemudian menetapkan FAW yang diduga sebagai pemilik alat berat sekaligus pengawas di lapangan,”

    Kasus tersebut terungkap setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kelurahan Kerumutan.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, unit Tipider Reskrim Polres Pelalawan kemudian melakukan pengecekan ke lokasi. Petugas menemukan aktivitas menggunakan alat berat di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan galian C.

    Dari hasil penyelidikan, AP diketahui terlibat langsung dalam aktivitas tersebut sebagai operator alat berat. AP kemudian diamankan dan menjalani proses pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

    Penyidik selanjutnya melakukan pengembangan dengan memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.

    Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan dugaan keterlibatan FAW yang disebut sebagai pemilik alat berat sekaligus pihak yang mengawasi dan mengatur aktivitas galian C di lapangan.

    “FAW diduga memiliki dan mengawasi alat berat yang digunakan untuk kegiatan tersebut,”

    Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas pertambangan tersebut diduga telah berlangsung kurang lebih satu bulan dan tidak dilengkapi dengan perizinan pertambangan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye, serta satu unit telepon seluler merek Vivo.

    Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/20/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 17 Agustus 2026.

    Polres Pelalawan memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Sumber : humas polres Pelalawan

    (Ads)

    Share to

    Related News

    JPU KPK Penuntutan 2 Tahun 2 Bulan Penja...

    by • Nov 06 2026

    Pekanbaru,-Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Zulkarnain, dituntut pida...

    Warga Cengar Akan Ambil Alih Lahan Dilua...

    by • Nov 06 2026

    Pekanbaru, Burkas.Id-Tokoh masyarakat Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Ria...

    Publik diKejutkan oleh Pengungkapan Kasu...

    by • Nov 05 2026

    Jakarta,-Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai ...

    Tinjau Latihan Pratugas Yonif 132/BS, Pa...

    by • Nov 05 2026

    KAMPAR || Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Dr. Agus Hadi Waluyo, S.A.P., M.M., CHRMP., meninja...

    Kunjungan Tim Wasev Mabesad di Tembilaha...

    by • Nov 05 2026

    INHIL || Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) TMMD Ke-130 sekaligus Komandan Kodim 0314/Indragiri Hilir...

    Tandai Suksesnya Program, Satgas TMMD Ke...

    by • Nov 05 2026

    INHIL || Satuan Tugas (Satgas) Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Kodim 0314/Indragiri H...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top