Breaking News
Categories
  • aceh
  • AMBON
  • Artikel
  • Bali
  • Banten
  • Belitung
  • Bengkalis
  • Bisnis
  • bogor
  • Budaya
  • Bukittinggi
  • Daerah
  • Deli Serdang
  • Dumai
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Inhil
  • Inhu
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jogyakarta
  • Jurnalis
  • Kabupaten Agam
  • Kabupaten Boalemo
  • kalimantan barat
  • kalimantan utara
  • Kampar
  • Kejagung Ri
  • Kejati
  • Kemenbud
  • Kesehatan
  • KPK
  • KPU
  • Kuansing
  • Kumham
  • Lampung
  • Lsm
  • Mahkamah Agung
  • Maluku
  • Manokwari
  • Medan
  • Menkum Ham
  • Meranti
  • Nasional
  • OJK
  • Olahraga
  • Opini
  • Ormas
  • Padang
  • Padang Pariaman
  • Palembang
  • Palu
  • Pandeglang
  • Pangkal Pinang
  • papua
  • Papua Barat
  • papua tengah
  • Partai
  • Pasaman
  • Payakumbuh
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Pengadilan
  • Peristiwa
  • PHR
  • Polda Riau
  • Politik
  • Polri
  • Riau
  • Rohil
  • Rohul
  • Semarang
  • Siak
  • Sibolga
  • Singkawang
  • Sleman
  • Sosial
  • Sulteng
  • Sumatra Barat
  • Sumut
  • TNI
  • TNI-POLRI
  • Penerimaan Pajak Kripto Nasional Rp1,71 Triliun, INDODAX Jadi Kontributor Utama

    Nov 06 2025101 Dilihat

    Jakarta,Burkas- 6 November 2025 — Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor aset kripto mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Angka ini menandai pertumbuhan signifikan sejak regulasi pajak kripto diterapkan pada 2022.

     

    Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun, dengan penerimaan pajak dari kripto sebesar Rp246,45 miliar pada 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp621,3 miliar hingga September 2025.

     

    Komposisi penerimaan terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Angka ini menegaskan kripto kini tidak sekadar alternatif investasi, tetapi juga sumber kontribusi fiskal yang nyata.

     

    INDODAX, bursa aset kripto terbesar di Indonesia, mencatat kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional. Total pajak yang disetorkan INDODAX per tahun adalah sebagai berikut:

     

    ● 2022: PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (total Rp114,63 miliar), sekitar 46,5% dari total pajak kripto nasional

    ● 2023: PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (total Rp91,47 miliar), sekitar 41,4% dari total pajak kripto nasional

    ● 2024: PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (total Rp283,95 miliar), sekitar 45,8% dari total pajak kripto nasional

    ● 2025 (Januari–September): PPN Rp127,886 miliar, PPh Rp169,204 miliar (total Rp297,09 miliar), sekitar 48,5% dari total pajak kripto nasional

    Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka ini bukan hanya nominal, melainkan cerminan adopsi kripto yang meluas. “Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi,” ujar Antony.

     

    Antony menambahkan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital mendorong kepercayaan investor sekaligus meningkatkan volume transaksi yang sehat.“Ketika aturan jelas dan konsisten, pasar kripto menjadi lebih transparan dan berkelanjutan,” jelasnya.

     

    Lebih jauh, Antony menekankan bahwa penerimaan pajak kripto dapat dijadikan indikator legitimasi industri. “Semakin tinggi kontribusi ke kas negara, semakin kuat posisi kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia,” katanya.

     

    Industri kripto kini memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian digital, sekaligus menjadi sumber pendapatan fiskal yang signifikan.

     

    Antony menilai bahwa korelasi antara penerimaan pajak kripto dan adopsi masyarakat memperlihatkan kekuatan industri dalam ekosistem ekonomi digital. “Pajak yang sehat memacu kepercayaan investor, mendorong aktivitas perdagangan yang transparan dan berkelanjutan di bursa lokal,” katanya.

     

    Kontribusi pajak INDODAX sejak 2022 terus meningkat, dari Rp114,63 miliar pada tahun pertama hingga Rp283,95 miliar pada 2024, menunjukkan tren pertumbuhan yang berkelanjutan dan peran besar bursa domestik dalam penerimaan pajak nasional.

     

    Tren positif ini menjadi dasar optimisme bahwa Indonesia dapat menjadi pusat perdagangan aset digital regional, asalkan regulasi terus diperkuat dan kepatuhan industri tetap terjaga.

     

    Dengan kombinasi kontribusi pajak, adopsi investor, dan edukasi yang konsisten, industri kripto di Indonesia kini berada di jalur strategis untuk mendukung pembangunan ekonomi digital yang berkelanjutan. Rls

     

     

    Share to

    Related News

    PERINGATAN KERAS! PENYIDIK DILARANG MELA...

    by Mei 12 2026

    Burkas.id,JAKARTA – Kesalahpahaman sering terjadi di lapangan, banyak oknum penyidik yang masih se...

    Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas B...

    by Mei 05 2026

    Burkas.id,JAKARTA— Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I....

    Bitcoin Menguat ke US$80.000, INDODAX So...

    by Mei 05 2026

    Burkas.id,Jakarta, 5 Mei 2026 — Bitcoin (BTC) kembali menguat dan menembus level US$80.000 pada Se...

    Paralegal BPHN: Bukan Asisten Advokat, T...

    by Mei 04 2026

    ‎Rumah Hukum Indonesia Aktual dan Terpecaya Berkas id,JAKARTA.RHI.– Seringkali terjadi kesalahpa...

    Israeli Military Attack on UN Peacekeepi...

    by Apr 01 2026

    Burkas.Id/Jakarta – A shocking escalation in the Middle East conflict has claimed the lives of thr...

    Lalui Perjuangan Keras, Kini Made Hiroki...

    by Mar 31 2026

     Burkas.idJAKARTA – Kisah hidup bos properti sering kali berawal dari perjuangan keras, mulai...

    No comments yet.

    Please write your comment.

    Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) must be filled.

    *

    *

    back to top Back to top